TUGAS POKOK
Dinas Perikanan mempunyai tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, memimpin, merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan, menyelenggarakan serta merumusakan kebijakan teknis pelaksanaan kewenngana kesekretariatan dan bidang pada Dinas Perikanan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok , Dinas Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan;
- Pengkoordinasian program dan kegiatan;
- Pelakasanaan urusan pelayanan umum dibidang perikanan;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas kesekretariattan Dinas Perikanan;
- Pelaksanaan dan pembinaan tugas dibidang perikanan;
- Pengendalian kebijakan teknis, program dan kegiatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.