Sekretariat

  • TUGAS POKOK
  • Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf b mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kesekretariatan meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan perlengkapan kerumahtanggaan, pengelolaan aset dan urusan kepegawaian.
  • FUNGSI
  • pengkoordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran dinas;
  • pengkoordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran dinas;
  • pengkoordinasian penyususnan laporan yang meliputi laporan kinerja aparatur, laporan akuntabilitas kinerja dinas dan laporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran dinas;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, kearsipan dan perpustakaan, serta informasi publik;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • penyelenggaraan urusan hukum dan peraturan perundang –undangan;
  • penyelenggaraan pengeloalaan barang milik negara / daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa;
  • penyelenggaraan pengeloalaan barang milik negara / daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa;
  • kegiatan setiap sub bagian di lingkup sekretariat; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  • TUGAS POKOK
  • Sub bagian umum dan Kepegawaian pada Sekretariat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 330 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas Pokok sekretariat lingkup urusan Umum dan Perlengkapan.
  • FUNGSI
  • Penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
  • Perumusan Kebijakan, penyelenggaraan pengawasan, pembinaan, evalusai dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran di lingkup Sub bagian umum dan kepegawian;
  • Penyelenggaraan urusan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan;
  • Pelaksanaan penyimpanan, pemilihan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
  • Penyelengaraan Urusan hubungan masyarakat dan keprotokolerran, pendokumentasian dan informasi publik; penyelengaraan urusan umum dan perlengkapan, 
  • Kerumahtanggaan, kebersihan serta keamanan dan ketertiban kantor;
  • Penyelengaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaaan barang/jasa.
  • Penyusunan dan penataan organisasi dan tata laksana
  • Penyelengaraaan urusan hukum dan peraturan perundangan – undangan
  • Pelaksanaan pengolahan data dari informasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan penyusunan daftar urut Kepangkatan;
  • Pengkoordinasian Penilaian Sistem Kinerja Pegawai
  • Penyelenggaraan urusan peningkatan kapasitas dan sumber daya Aparatur Sipil Negara;
  • Pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja pegawai;
  • Pelaksanaan Penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala pensiun dan Pemberian penghargaan dan Tanda Jasa;
  • Pelaksanaan Penyiapan dan pengusulan pernerbitan kartu Pegawai serta meninjau Masa Kerja pegawai;
  • Penyelengaraan urusan pembinaan pegawai dan penegakkan disiplin pegwai; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikanan oleh atasan.
  • Kelompok jabatan Fungsional pada Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf b berdasarkan jenjang keahlian meliputi Kelompok Substansi Perencanaan dan Keuangan.

MAKLUMAT PELAYANAN

PROFIL

MC News

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pendapat Anda tentang Website Dinas Perikanan Kab. Bengkulu Utara? Utara ?

View Results

Loading ... Loading ...