- TUGAS POKOK
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf b mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kesekretariatan meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan perlengkapan kerumahtanggaan, pengelolaan aset dan urusan kepegawaian.
- FUNGSI
- pengkoordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran dinas;
- pengkoordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran dinas;
- pengkoordinasian penyususnan laporan yang meliputi laporan kinerja aparatur, laporan akuntabilitas kinerja dinas dan laporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, kearsipan dan perpustakaan, serta informasi publik;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan urusan hukum dan peraturan perundang –undangan;
- penyelenggaraan pengeloalaan barang milik negara / daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa;
- penyelenggaraan pengeloalaan barang milik negara / daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa;
- kegiatan setiap sub bagian di lingkup sekretariat; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- TUGAS POKOK
- Sub bagian umum dan Kepegawaian pada Sekretariat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 330 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas Pokok sekretariat lingkup urusan Umum dan Perlengkapan.
- FUNGSI
- Penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
- Perumusan Kebijakan, penyelenggaraan pengawasan, pembinaan, evalusai dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran di lingkup Sub bagian umum dan kepegawian;
- Penyelenggaraan urusan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan;
- Pelaksanaan penyimpanan, pemilihan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
- Penyelengaraan Urusan hubungan masyarakat dan keprotokolerran, pendokumentasian dan informasi publik; penyelengaraan urusan umum dan perlengkapan,
- Kerumahtanggaan, kebersihan serta keamanan dan ketertiban kantor;
- Penyelengaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaaan barang/jasa.
- Penyusunan dan penataan organisasi dan tata laksana
- Penyelengaraaan urusan hukum dan peraturan perundangan – undangan
- Pelaksanaan pengolahan data dari informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan penyusunan daftar urut Kepangkatan;
- Pengkoordinasian Penilaian Sistem Kinerja Pegawai
- Penyelenggaraan urusan peningkatan kapasitas dan sumber daya Aparatur Sipil Negara;
- Pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja pegawai;
- Pelaksanaan Penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala pensiun dan Pemberian penghargaan dan Tanda Jasa;
- Pelaksanaan Penyiapan dan pengusulan pernerbitan kartu Pegawai serta meninjau Masa Kerja pegawai;
- Penyelengaraan urusan pembinaan pegawai dan penegakkan disiplin pegwai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikanan oleh atasan.
- Kelompok jabatan Fungsional pada Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf b berdasarkan jenjang keahlian meliputi Kelompok Substansi Perencanaan dan Keuangan.
MAKLUMAT PELAYANAN
PROFIL
MC News
-
Cek Ketersediaan Bapok Jelang Pilkada dan Nataru, Pjs Bupati BU Sidak Pasar
MCBU News Tanggal Terbit : 15-11-2024
-
BPS Bengkulu Utara Terima Kunker Study Tiru BPS Provinsi Lampung
MCBU News Tanggal Terbit : 15-11-2024
-
Peringatan HKG PKK ke-52 Kabupaten Bengkulu Utara: Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga
MCBU News Tanggal Terbit : 14-11-2024
-
Pjs Bupati BU Hadiri Pengukuhan Pengurus DPD LDII Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bakti 2024-2029
MCBU News Tanggal Terbit : 13-11-2024
-
PJS Bupati BU Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap APBD Tahun 2025
MCBU News Tanggal Terbit : 13-11-2024