DISKANews, Arga Makmur 30 Juli 2025 – Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara melalui Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil menggelar kegiatan Sosialisasi Badan Hukum bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Dinas Perikanan kabupaten Bengkulu Utara.

Acara ini dihadiri oleh puluhan nelayan dari Kecamatan Argamakmur yang tampak antusias mengikuti materi. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Sugimin, S.Pd., M.Pd., dan turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Yos Sudarso D, S.STP., MM serta Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Nurdin, S.Pi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kelompok nelayan mengenai pentingnya memiliki badan hukum sebagai landasan legal dalam menjalankan usaha bersama.

Sebagai narasumber, hadir Indra Warman, S.Pi., M.Si., penyuluh perikanan yang fokus pada wilayah binaan Kecamatan Batik Nau. Dalam paparannya, Indra menjelaskan tiga poin penting terkait urgensi berbadan hukum bagi kelompok usaha nelayan.

“Pertama, badan hukum memberikan kepastian hukum bagi entitas dan pihak-pihak yang berinteraksi dengannya. Kedua, memungkinkan entitas beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan terstruktur. Ketiga, memisahkan kekayaan entitas dari kekayaan individu, sehingga melindungi aset pribadi anggota,” ujar Indra.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program penguatan kelembagaan nelayan kecil yang terus digalakkan Dinas Perikanan Bengkulu Utara dalam rangka mendorong kemandirian ekonomi dan legalitas usaha di sektor perikanan.
Laporan : (rd/admindiskanbu)