-BIDANG PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL-

  • TUGAS POKOK
    Bidang Pemberdayaan Nelayan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pokok menyiapkan dan menghimpun bahan perumusan rencana program dan kegitan, pengeloaan data dan informasi serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
  • FUNGSI
    Untuk melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang pemberdayaan Nelayan kecil menyelengarakan fungsi;
    1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya laut, standarisasi kapal perikanan berukuran lebih kecil atau sama dengan 3 (tiga) Gros ton dan alat penangkapan ikan, pengeloaan tempat pelelangan ikan, dan peningkatan usaha penangkapan ikan nelayan kecil;
    2. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan nelayan kecil;
    3. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan pendataan;
    4. Pelaksanaan administrasi dan pengawasan di bidang pemberdayaan nelayan kecil; dan
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • FUNGSI
    1. Kelompok Substansi Pendidikan Pelatihan dan Pendampingan Nelayan;
    2. Kelompok Substansi Fasilitas dan Data kelayanan; dan
    3. Kelompok Substansi Penyelengaraan, Tempat pelelangan ikan dan Kemitraan Usaha.

MAKLUMAT PELAYANAN

PROFIL

MC News

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pendapat Anda tentang Website Dinas Perikanan Kab. Bengkulu Utara? Utara ?

View Results

Loading ... Loading ...