TUGAS POKOK Bidang Pemberdayaan Nelayan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pokok menyiapkan dan menghimpun bahan perumusan rencana program dan kegitan, pengeloaan data dan informasi serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
FUNGSI Untuk melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang pemberdayaan Nelayan kecil menyelengarakan fungsi;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya laut, standarisasi kapal perikanan berukuran lebih kecil atau sama dengan 3 (tiga) Gros ton dan alat penangkapan ikan, pengeloaan tempat pelelangan ikan, dan peningkatan usaha penangkapan ikan nelayan kecil;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan nelayan kecil;
Pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan pendataan;
Pelaksanaan administrasi dan pengawasan di bidang pemberdayaan nelayan kecil; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
FUNGSI
Kelompok Substansi Pendidikan Pelatihan dan Pendampingan Nelayan;
Kelompok Substansi Fasilitas dan Data kelayanan; dan
Kelompok Substansi Penyelengaraan, Tempat pelelangan ikan dan Kemitraan Usaha.