- TUGAS POKOK
Bidang Pemberdayaan Nelayan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pokok menyiapkan dan menghimpun bahan perumusan rencana program dan kegitan, pengeloaan data dan informasi serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan. - FUNGSI
Untuk melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang pemberdayaan Nelayan kecil menyelengarakan fungsi;- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya laut, standarisasi kapal perikanan berukuran lebih kecil atau sama dengan 3 (tiga) Gros ton dan alat penangkapan ikan, pengeloaan tempat pelelangan ikan, dan peningkatan usaha penangkapan ikan nelayan kecil;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan nelayan kecil;
- Pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan pendataan;
- Pelaksanaan administrasi dan pengawasan di bidang pemberdayaan nelayan kecil; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- FUNGSI
- Kelompok Substansi Pendidikan Pelatihan dan Pendampingan Nelayan;
- Kelompok Substansi Fasilitas dan Data kelayanan; dan
- Kelompok Substansi Penyelengaraan, Tempat pelelangan ikan dan Kemitraan Usaha.
MAKLUMAT PELAYANAN
PROFIL
MC News
-
Cek Ketersediaan Bapok Jelang Pilkada dan Nataru, Pjs Bupati BU Sidak Pasar
MCBU News Tanggal Terbit : 15-11-2024
-
BPS Bengkulu Utara Terima Kunker Study Tiru BPS Provinsi Lampung
MCBU News Tanggal Terbit : 15-11-2024
-
Peringatan HKG PKK ke-52 Kabupaten Bengkulu Utara: Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga
MCBU News Tanggal Terbit : 14-11-2024
-
Pjs Bupati BU Hadiri Pengukuhan Pengurus DPD LDII Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bakti 2024-2029
MCBU News Tanggal Terbit : 13-11-2024
-
PJS Bupati BU Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap APBD Tahun 2025
MCBU News Tanggal Terbit : 13-11-2024