-BIDANG PERIZININAN DAN PEMBINAAN PELAKU USAHA-

  • TUGAS POKOK
    Bidang Perizinan dan Pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf d mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, mengkoordinasi, merumuskan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kebijakaan analisis pasar hasil perikanan dan mutu hasil kelautan dan perikanan.
    1. perumusan, penyelenggaraan, evaluasi serta pelaporan pelaksaan pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha dan peningkatan mutu produk meliputi indentifikasi, analisa usaha, fasilitasi kerjasama atau kemitraan usaha serta pembinaan / bimbingan teknologi dan keragaman produk hasil kelautan dan perikanan;
    2. perumusan, penyelengaraan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan persiapan analisis pasar hasil perikanan, meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, penyajian dan pelaporan dalam rangka penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan, penyiapan bahan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan, Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup;
    3. perumusan, penyelenggaraan, evaluasi serta pelaoran, pelaksanaan, informasi dan penyiapan bahan kebijakan Kelembagaan; dan
    4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.FUNGSI
      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perizinaan dan Pembinaan Pelaku Usaha menyelenggarakan funsi :
  • KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
    Kelompok Jabatan Fungsional pada Bidang Perizinaan dan pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (4) berdasarkan jenjang keahlian meliputi :
    1. Kelompok Substansi Perizinan Usaha Perikanan, Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan dan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup;
    2. Kelompok Substansi Teknologi dan Peningkatan Mutu Produk; dan
    3. Kelompok Substansi Data, Informasi dan Pembinaan Kelembagaan.

MAKLUMAT PELAYANAN

PROFIL

MC News

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pendapat Anda tentang Website Dinas Perikanan Kab. Bengkulu Utara? Utara ?

View Results

Loading ... Loading ...