-BIDANG PEMBERDAYAAN PEMBUDIDAYA IKAN-

  • TUGAS POKOK
    Dalam Pemberdayaan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat (1), huruf e mempunyai tugas pokok melaksanakan, merencanakan, mengkoordinasi, merumuskan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pembudidaya ikan.
  • FUNGSI
    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan, penyelenggaraan, pengevaluasian serta pelaporan pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudodaya ikan;
    2. perumusan, penyelenggaraan, pengevaluasian serta pelaporan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidaya ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan;
    3. perumusan, penyelenggaraan, pengevaluasian serta pelaporan pelaksanaan Pembinaan cara Pembenihan ikan yang baik, cara pembesaran ikan yang baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, dan atau benih ikan;
    4. pelaksanaan pengevaluasian dan pelaporan; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
    Kelompok Jabatan Fungsional pada Bidang Pemberdayaan Pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat (5) berdasarkan jenjang keahlian meliputi :
    1. Kelompok Substansi Perencanaan Kawasan, Fasilitas dan Data Budidaya;
    2. Kelompok Substansi Pengelolaan Air, Lahan, Kesehatan Ikan dan Mutu Pakan; dan
    3. Kelompok Substansi Produksi Budidaya dan Pembenihan.

MAKLUMAT PELAYANAN

PROFIL

MC News

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana pendapat Anda tentang Website Dinas Perikanan Kab. Bengkulu Utara? Utara ?

View Results

Loading ... Loading ...